Disperindag Kukar Miliki Record Centre Untuk Wadah Penyimpanan Arsip

img

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fhatullah (pict : riz/pk)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar memiliki Record Centre. Ini adalah wadah untuk menyimpan suatu arsip yang dinilai sangat penting dan bisa menjadi alat bukti ketika dibutuhkan.

 

Plt Kepala Disperindag Kukar Sayid Fhatullah menjelaskan, bangunan Record Centre ini sudah seharusnya dimiliki oleh lembaga atau instansi. Hal itu sesuai dengan peraturan per Undang-undangan.

 

"Setiap instansi baik pusat hingga di daerah harus memiliki wadah untuk penyimpanan arsip. Sesuai dengan semboyan kearsipan yakni, arsip melayang aset pun melayang," jelas Sayid Fhatullah, Sabtu (31/8/2024).

 

Menurutnya, jika pengelolaan arsip tak diurus dengan baik, maka aset aset pemerintah maka akan hilang. Karena negara ini merupakan negara hukum, jadi harus diperkuat dengan bukti bukti yang ada termasuk dokumen yang telah diarsipkan dengan baik.

 

"Jadi nanti ketika kita digugat oleh pihak lain, dan kami telah siap memiliki dokumen yang telah diarsipkan," ujarnya.

 

Arsip terbagi menjadi 2 yaitu arsip aktif yang berada di internal instansi itu sendiri. Sedangkan arsip in aktif merupakan arsip yang jarang digunakan dalam proses pekerjaan sehari hari dan arsip tersebut bisa diusulkan untuk dilakukan pemusnahan.

 

"Penyimpanan arsip itu ada tempatnya, untuk arsip aktif disimpan di Record Centre dan arsip in aktif melalui tim pengelola arsip menyerahkan arsip tersebut ke instansi dan bisa diajukan pemusnahan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaitu Dinas Kearsipan," ucapnya.

 

Ia menyebutkan, Record Centre Disperindag Kukar ini dibangun sejak 2017 dan telah berfungsi lama. Awalnya lahan yang digunakan tersebut merupakan garasi mobil, sehingga dialihkan untuk pembangunan Record Centre.

 

Sementara pengelolaan arsip sendiri ada penilaian dari OPD terkait. Selama ini pengelolaan arsip di Disperindag Kukar dari hasil penilaian berada diposisi baik. Artinya tak terlalu tinggi maupun rendah, berada di tengah tengah.

"Sebelum dilakukan penilaian atau audit oleh OPD terkait, kami juga melakukan audit terlebih dahulu terhadap pengelolaan kearsipan," ungkapnya. (adv/riz)